TIMUR. Seorang pria di Bontang Kuala ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, pada Minggu (28/1/2024), lantaran kasus percobaan pemerkosaan yang nyaris dilakukan terhadap istri keponakannya sendiri.
Tersangka berinsial He (32) diringkus pukul 22.30 Wita. Dia dan korban tinggal di satu rumah yang sama.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengatakan dari pengakuan tersangka, dia menyebut salah masuk kamar. Saat kejadian pun, tersangka dalam kondisi mabuk.
“Dia salah masuk kamar, ternyata kamar keponakannya, itu pengakuan tersangka,” ujar Iptu Hari.
Sementara korban menyebut awal kejadian dalam kondisi gelap, dia menyangka itu adalah suaminya. Karena mencium aroma alkohol, korban hendak menanyakan perihal tersebut.
Namun alangkah terkejutnya korban, ketika mendengar suara yang ternyata bukan suaminya. “Tersangka sebut namanya, langsung didorong oleh korban,” ungkapnya.
Beruntung aksi asusila tak terjadi, karena korban seketika berontak. Lalu tersangka mengancam agar korban tak melaporkan peristiwa ini. Tersangka kemudian lari.
Atas kejadian itu, korban dan suaminya melapor ke Polres Bontang, dan akhirnya tersangka He ditangkap.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>