TIMUR. Seorang pria berinisial S (48), warga Bontang Barat diringkus Polisi karena tindakan asusila yang dilakukan kepada anak tirinya berusia 12 tahun. Tersangka melakukan perkosaan kepada bocah tersebut hingga berkali-kali.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, perbuatan itu awalnya diketahui saat sang anak mengeluhkan rasa sakit dan gatal di kemaluannya. Kemudian sang ibu membawanya ke dokter, hingga akhirnya kasus rudapaksa itu terungkap.
Merasa keberatan ibu kandung anak itu langsung melaporkan kejadian ke Polisi. Setelah mendapat laporan, Polres Bontang pun mengamankan tersangka S pada Jumat (3/3/2023) lalu.
Tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya itu hingga sudah berulang kali. Dengan rasa takut pun sang anak menjelaskan dan bahkan mengalami pemaksaan dengan bujuk rayu sang ayah tiri.
“Anak itu mengaku ke ibunya kalau dia korban rudapaksa ayah tirinya,” tutur Iptu Bonar kepada Klik Kaltim (Timur Grup), Senin (6/3/2023).
Polisi juga melakukan pendampingan terhadap anak yang mengalami korban kekerasan dan pemerkosaan itu. Saat ini tersangka sudah mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka S dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>