TIMUR. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang, menolak gugatan perdata warga atas klaim lahan kantor Kelurahan Berbas Pantai Bontang Selatan.
Melihat Layanan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan yang teregister dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2023/PN Bon itu sudah berlangsung sejak Maret 2023.
Salah seorang warga menggugat Pemkot Bontang atas kepemilikan lahan di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Dimana penggugat mengklaim tanah di Kelurahan Berbas Pantai dengan luas 1.045,5 meter persegi sah dan merupakan miliknya.
Penggugat juga meminta ganti rugi sebesar Rp.2.613.750.000 secara tunai dan sekaligus atas tanda bukti pembayaran yang sah, dan Menghukum Tergugat, untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp1.000.000.000.
Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik mengatakan, gugatan warga ditolak oleh majelis hakim. Alasan penolakan itu karena penggugat tidak mampu menyampaikan bukti sah yang dinilai menguatkan gugatan.
“Berdasarkan hasil putusan sidang kemarin, semua gugatan oleh warga ditolak. Walhasil untuk penggugat harus membayar biaya perkara senilai Rp 1,8 jutaan,” kata Ngurah manik saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).
Kata Manik sepanjang proses perkara juga sekpat terjadi mediasi antara kedua belah pihak baik penggugat ataupun tergugat. Hanya saja proses mediasi itu tidak berhasil.
Para pihak pun masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum lanjutan yaitu banding. Pengadilan Negeri Bontang memberikan waktu selama 14 hari ke depan.
“Mediasi tidak berhasil. Setelah penerapan gugatan ditolak juga kuasa hukum penggu atau tergugat belum ada menyampaikan upaya hukum lanjutan. Kita beri waktu 14 hari,” pungkasnya.
Akibat ada proses gugatan hukum, rencana Pemkot Bontang untuk membangun Kantor Kelurahan Berbas Pantai yang baru harus ditunda.
Akibatnya anggaran senilai Rp 7 miliar termasuk biaya pengawasan harus terparkir menunggu inkrah putusan Pengadilan Negeri Bontang.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>