TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang mengungkap jaringan peredaran sabu di Desa Saliki Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Rabu (28/9/2022). Sebanyak 5 tersangka langsung ciduk polisi di dua tempat berbeda.
Masing-masing berinisial Ha (44), HY (28), J (22), AF (23) dan Sj (41). Berawal dari penangkapan Ha di rumahnya Desa Saliki. Polisi kemudian menggeledah dan mendapat barang bukti sabu seberat 1,51 gram.
Lalu di tempat berbeda, tim juga menangkap 4 tersangka lainnya HY, J, AF, dan Sj. Mereka ditangkap diduga setelah pesta sabu. Dari situ polisi menyita sabu sebanyak 44,31 gram. Sabu itu didapat dari Sj yang merupakan bandar yang sudah masuk Target Operasi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari masyarakat, dan TO polisi. Saat proses penangkapan, kelima tersangka yang merupakan satu jaringan ini tidak bisa berkilah atas perbuatan yang melanggar hukum.
Berdasarkan pengakuan Sj, sabu didapat dari Kota Samarinda. Kemudian, diedarkan di Desa Muara Badak yang menyasar kalangan nelayan.
“Sj merupakan bandar narkoba di Muara Badak,” kata Kapolres, Kamis (29/9/2022).
Uang hasil penjualan sabu dipakai Sj untuk membeli empang. Bahkan barang bukti 44,31 gram disembunyikan dengan cara dikubur di empang miliknya.
Barang bukti lain, polisi turut menyita 6 telepon genggam, uang tunai puluhan juta hasil penjualan dan satu kapal. Saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kelima tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>