Polisi Fokus ke Pidana, Pengembalian Kerugian Investasi Apderis Disarankan Tempuh Jalur Perdata

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto

TIMUR. Penyidikan kasus investasi bodong ayam potong Apderis yang menyeret tersangka R (27), hanya fokus dengan tindak pidana saja bukan ke pengembalian kerugian para korban.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, sejumlah aset yang disita itu merupakan barang bukti.

Read More

Kemudian nanti aset itu akan diserahkan ke negara. Karena ranah pengembalian kerugian bukan berada di tangan Kepolisian.

“Kami tidak dalam ranah mengembalikan. Melainkan memproses pidana investasi bodongnya,” ucap Iptu Hari.

Lebih lanjut Iptu Hari menyarankan para korban juga bisa menuntut pengembalian kerugian melalui hukum perdata. Jalur tersebut bisa ditempuh, agar para korban bisa mendapat haknya kembali.

Saat ini polisi sudah menerima laporan hampir 100 orang korban. Semua laporan itu kemudian diproses untuk mengetahui jumlah kerugian akibat praktik investasi bodong dari tersangka.

“Bisa tempuh jalur perdata kalau mau pengembalian kerugian. Nanti dari hasil penyitaan aset itu bisa untuk kembali tapi prosedurnya perdata,” tuturnya.

Diketahui Polres Bontang mulai menyita aset dari tersangka R. Terbukti dengan rumah mewah yang berada di Jalan Dewi Sartika dekat TK Negeri 1 Bontang sudah dipasang garis polisi.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts