TIMUR. Polres Bontang akan menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di 2012 silam dalam waktu dekat.
Dari total 30 saksi, lima diantaranya ialah mantan pejabat Pemkot Bontang pada masa itu. Namun, satu diantaranya pejabat yang sudah tutup usia saat kasus ini terkuak.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengatakan salah satu barang bukti yang sudah ditangan ialah SK penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dari keempat pejabat yang masih ada, juga beberapa sudah menjadi tersangka di kasus korupsi lain. Namun, itu tidak menjadi penghalang karena penyidikan terus berlangsung.
Modusnya ialah praktik melanggar hukum pidana korupsi dalam hal pengadaan lahan. Hasil perhitungan Inspektorat Kota Bontang kerugian negara bahkan mencapai Rp 3,9 miliar. Potensi tersangka juga bisa lebih dari satu orang.
“Ada 5 pejabat yang terlibat dan masih saksi. Satu diantaranya meninggal. Jadi tersisa 4 pejabat. Kalau potensi pejabat yang terjerat ada. Cuma karena ini pengadaan lahan 2012 beberapa pejabat yang tutup usia,” kata Iptu Hari Supranoto, Rabu (21/6/2023).
Lebih lanjut, untuk pengadaan lahan Labkesda itu dilakukan tanpa ada tim yang sah. Artinya praktik itu dilakukan secara langsung. Bahkan proses pembeliannya juga bukan kepada pemilik lahan yang sebenarnya.
Disinggung soal kapan waktu penetapan tersangka, Polisi belum bisa memastikan secara pasti.
“Nanti kita kabarin lagi yah. Yang jelas ini sudah ada nilai kerugian negara Rp 3,9 Miliar,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>