Polisi Ringkus Kurir dan Pengedar Sabu di Kelurahan Api-api

Tersangka Sa dan MT ditahan di Mapolres Bontang

TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang ringkus dua pria berinisial Sa (29) dan MT (35) karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya diringkus Selasa (20/6/2023) sekira pukul 13.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, mengungkapkan pihaknya lebih dulu menangkap tersangka Sa, karena diketahui baru mengambil sabu dari sebuah rumah di wilayah Api-Api Bontang Utara.

Read More

“Rencananya sabu itu untuk diantar ke pembeli. Dia diamankan ketika mengendarai motor saat mengantar barang tersebut,” ujar Iptu M Yazid.

Tersangka Sa merupakan warga Bontang Lestari Bontang Selatan, yang berdomisili di Kelurahan Api-Api Bontang Utara. Saat penggeledahan, ditemukan sabu di kantong celana sebelah kanan sebanyak 0,28 gram.

“Dia kurir yang bertugas antar sabu. Kemana mau diantar ini masih didalami,” lanjut M Yazid.

Selain sabu, polisi juga menyita ponsel, celana dan sepeda motor yang digunakan.

Polisi pun kemudian melakukan pengembangan, dari lokasi tersangka Sa mengambil sabu. Ternyata barang haram itu diambil Sa dari MT, yang akhirnya berhasil diringkus tak lama setelah penangkapan Sa.

“Dia diringkus di kediamannya Jalan Panahan, Kelurahan Api-Api Bontang Utara,” tandas M Yazid.

Saat digeledah ditemukan barang bukti sebuah tas berwarna hitam. Di dalam tas itu terdapat bungkus kopi instan yang isinya sabu sebanyak 7,04 gram.

Selain itu, juga didapati timbangan digital, pipet kaca, sedotan runcing dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 1,2 juta.

“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka biasanya menjual ke kalangan umum,” kata M Yazid.

Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts