Polisi Ringkus Pelaku Bom Ikan Asal Bontang Kuala

Kapolres Bontang saat menggelar konferensi pers penangkapan ilegal fishing para Jumat (17/1/2025) (M Rifki)

TIMUR. Sat Polairud Polres Bontang menangkap satu tersangka berinisial SD (31), warga Bontang Kuala, Bontang Utara, karena melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Tersangka diringkus Kamis (16/1/2025) pagi, di perairan Pulau Badak-Badak saat hendak melancarkan aksinya.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan, informasi didapat usai Sat Polairud melakukan patroli rutin.

Kemudian tersangka terlihat mencurigakan saat berada di kapal miliknya. Di atas kapal itu terdapat dua orang. Namun hanya dirinya saja yang beraksi dengan bom ikan.

Tersangka sempat melarikan diri. Kemudian aksi kejar-kejaran pun tidak dapat terhidarkan. Aksi pelarian tersangka pun berhasil digagalkan.

“Sudah memang kami pantau. Nah tersangka kebetulan sedang ingin melakukan bom ikan. Langsung diringkus,” papar AKBP Alex Frestian saat konferensi pers, Jumat (17/1/2025).

Polisi juga turut mengamankan barang bukti lain. Diantaranya kapal yang digunakan untuk mengebom. Pakaian menyelam, 1 kompresor, 50 meter selang, 7 kilogram bahan peledak.

16 botol kosong untuk dipakai merakit bahan peledak. 2 ons bubuk hitam, 13 sumbu untuk meledakkan bahan tersebut.

Tersangka kini mendekam di penjara. Polisi menjerat nelayan itu dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts