Polisi Ringkus Selebgram Bontang karena Promosikan Judi Online

Ilustrasi

TIMUR. Polres Bontang berhasil menangkap influencer lokal yang kedapatan melakukanpromosi (endorse) judi online pada Rabu (17/7/2024).

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Tersangka perempuan berinisial SB ini diringkus. Sampai saat ini masih didalami. Rencananya kalau sudah lengkap akan diinformasikan lebih lanjut.

“Benar ada diamankan perempuan influencer. Nanti kami rilis mas yah. Soalnya dia meng endorse judi online,” ucap Iptu Hari Supranoto.

Polisi juga mendalami keterkaitan bisnis ilegal tersebut. Kemudian akan dikembangkan hingga menyasar bandar judi online.
Dia disangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat( 2 ) UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

“Kita masih dalami yah. Kamis rencana kami rilis,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts