TIMUR. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bontang kembali menegaskan ketentuan batas beban kendaraan yang melintas di jalan nasional poros Bontang–Samarinda. Ruas jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan muatan maksimal 10 ton, namun pelanggaran masih kerap ditemukan di lapangan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut disesuaikan dengan klasifikasi jalan. Jalan poros Samarinda–Bontang masuk dalam kategori jalan kelas I, sehingga memiliki batas kemampuan tertentu dalam menahan beban kendaraan.
“Beban maksimal kendaraan yang boleh melintas adalah 10 ton, dengan panjang kendaraan paling panjang 18 meter,” jelas AKP Purwo Asmadi.
Ia mengungkapkan, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak kendaraan, khususnya truk angkutan, yang melintas dengan muatan melebihi ketentuan tersebut. Pelanggaran ini tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga berkontribusi terhadap meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut.
Menurutnya, jalan poros Bontang–Samarinda merupakan jalur vital yang digunakan berbagai pihak, mulai dari kendaraan logistik, distribusi bahan bakar, hingga angkutan kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, ketertiban dan keselamatan pengguna jalan harus menjadi perhatian bersama.
Sebagai langkah penertiban, Sat Lantas Polres Bontang akan meningkatkan intensitas patroli dan melakukan peneguran terhadap kendaraan yang melanggar batas muatan. Tidak menutup kemungkinan, tindakan tegas juga akan diterapkan bagi pelanggar yang membandel.
“Kami akan lakukan penindakan bila diperlukan, karena pelanggaran muatan ini berpotensi merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” pungkas AKP Purwo Asmadi.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>
