TIMUR. Jajaran Polres Bontang memastikan akan menindaklanjuti instruksi Polda Kaltim, untuk giat berpatroli di jalan poros Samarinda Bontang, demi memastikan praktik tambang batu bara ilegal tak lagi terjadi.
Aktivitas batu bara ilegal masif dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Para penambang menggunakan jalan umum untuk hauling batu bara mereka. Padahal di Perda Kaltim 10/2012, Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit melarang aktivitas tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, petugas acap kali berpatroli ke sana namun tidak menemukan aktivitas penambangan batu bara ilegal di Jalan Poros Samarinda Bontang. Namun, ia membenarkan mendapati tumpukkan batu bara di pinggir jalan tanpa pemilik.
Menurut Kapolres Alex, penindakan tambang ilegal di jalan poros sulit karena mereka ‘kucing-kucingan’ dengan petugas. “Kami saling mengintai. Kalau turun tidak ada aktivitas. Tapi kami tetap bekerja. Kita mengumpulkan bukti dengan patroli,” ucapnya.
Dia menjelaskan, wilayah hukum Polres Bontang cukup luas hingga perbatasan Kutai Timur maupun Muara Badak, di wilayah Kutai Kartanegara atau 2 jam perjalanan. Praktik tambang ilegal beroperasi di antara konsensi milik perusahaan resmi.
Untuk memastikan praktik ilegal, polisi juga harus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan.
Untuk itu, Kapolres Alex mengajak masyarakat untuk aktif membantu polisi. Warga diminta melaporkan praktik tersebut, pun dengan titik koordinatnya demi memudahkan penindakan di lapangan.
“Makanya peran warga sangat dibutuhkan. Kalau ada aktivitas diduga ilegal silahkan lapor. Nanti saya suruh anggota untuk mengecek,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, praktik tambang yang disinyalir ilegal di Jalan Poros Bontang – Samarinda kembali marak terjadi. Angkutan truk dengan batu bara beroperasi terang-terangan di jalan.
Truk roda 6 keluar dari jalan-jalan tikus di sisi jalan poros, kemudian diangkut melalui jalan umum menuju Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Warga setempat Hermawan – bukan nama sebenarnya – mengatakan, pengangkutan batu bara dengan menggunakan truk kerap terlihat, karena melewati jalan umum pada siang hingga sore hari. Aktivitas illegal ini mulai ramai sejak awal September 2024.
“Truk bermuatan batu bara ini membuat kami terganggu akibat debu yang timbulkan. Apalagi mereka mengangkut batu bara saat jam lalu lintas sedang padat, pada siang hari. Sehingga, pengguna jalan lain ikut merasakan imbasnya, seperti macet.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>