TIMUR. Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bontang berinisial FA (25) meninggal dunia masih terus bergulir.
Penyidik Sat Reskrim Polres Bontang selama sepekan ini sudah memeriksa 17 saksi. Para saksi terdiri dari petugas Lapas Kelas IIA Bontang, WBP, dan tim medis RSUD Taman Husada Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, penyidik akan melakukan pencocokan setiap keterangan dari para saksi.
Kemudian akan ditimbang apakah benar pemicu meninggalnya FA diakibatkan penganiayaan. Guna mempercepat pengungkapan, polisi pun memanggil pihak yang melihat, mendengar atau pun yang berkontak langsung dengan mendiang FA.
“Masih terus berjalan penyelidikannya. Belum ada peningkatan status ke Penyidikan. Tapi jumlah saksi sudah bertambah, yang diperiksa sebanyak 17 orang,” papar AKP Hari Supranoto.
Polisi juga mengaku akan ada tambahan saksi dalam menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan tersebut. Saat ini polisi juga mendalami penyebab luka memar yang ada di bagian kepala korban, untuk itu tim dokter RSUD Taman Husada pun dimintai keterangan terkait faktor penyebab luka tersebut.
“Kalau fakta baru ada luka memar di bagian kepala. Makanya tim RSUD kami panggil untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Polisi pun membantah adanya intimidasi yang diterima keluarga korban saat mendiang FA hendak diotopsi. Kata Hari pihak keluarga secara sadar menandatangani surat penolakan otopsi jasad tersebut.
“Mereka tanda tangan secara sadar. Tidak ada intimidasi meminta mereka menolak otopsi,” pungkasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>