TIMUR. Polres Bontang gagalkan peredaran 1 Kilogram (Kg) lebih sabu atau sekira 1.005,3 gram. Barang haram tersebut diamankan Polisi dari tersangka FD (23), warga Berbas Pantai Bontang Selatan, Senin (28/6/2021) sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi, terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Selat Makassar RT 27 Kelurahan Tanjung Laut. Satreskoba Polres Bontang pun kemudian menindaklanjuti laporan itu, dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Pengungkapan kali ini merupakan tangkapan terbesar Polres Bontang, dengan nilai sabu sekitar Rp 1 Miliar. Saat penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri dan barang bukti sempat dibuang.
“Tapi tersangka berhasil ditangkap lagi dan barang bukti langsung kami amankan,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Selasa (29/6) pagi.
Dijelaskannya, tersangka FD berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Sabu tersebut diambil tersangka di sebuah lokasi, dengan arahan orang tak dikenal melalui sambungan telepon.
Selain tersangka, barang bukti lain turut diamankan berupa 1 bungkus plastik berisi sabu 1 kilogram lebih, kantong belanja berwarna putih, 1 bungkus paket, serta ponsel.
“Tersangka bukan pemain baru, dan bukan pertama kalinya dilakukan,” tambah Kapolres.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang, dan dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>