TIMUR. Terungkapnya kasus penipuan dengan iming-iming menyetorkan uang untuk bekerja merupakan tindakan melawan hukum. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, masyarakat harus lebih selektif.
Jangan sampai tindakan itu justru membuat rugi para korban yang dibuat jadi sengsara. Polisi juga tidak mau kembali terjadi korban penipuan. Paling tidak harus di kroscek bener-bener apakah benar atau tidaknya lowongan itu harus menggunakan uang.
“Ini dijadikan pelajaran. Jangan mudah percaya apalagi apalagi dengan iming-iming mau dimasukkan kerja. Harus dicek kebenarannya,” kata Iptu Bonar.
Selanjutnya, bagi ada warga yang mengalami hal serupa silahkan saja untuk melaporkan ke polisi. Kemudian atas laporan itu akan ditindaklanjuti dan diproses.
“Laporkan jika memang ada yang merasa dirugikan tetap akan diproses,” sambungnya.
Sebelumnya, Ibu Rumah Tangga asal Kelurahan Loktuan berinisial MA (31) ditangkap polisi karena terlibat penipuan dengan modus iming iming kerja.
Dari total korban MA yang melapor bahkan mencapai 11 orang. Tidak tanggung-tanggug total kerugian bahkan mencapai Rp 12 juta.
Korban ditawarkan bekerja di salah satu instansi pemerintahan untuk menjadi tenaha honorer. Kemudian, ada juga yang tertipu dengan rawaran bekerja di perusahaan.
Nilai setoran uang senilai Rp 1 Juta per orang. Alasan tersangka uangnya untuk dibelikan baju dan APD.
“Jadi tersangka ini memang terlilit hutang. Jadi terpaksa menipu dengan dalil loker,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>