TIMUR. Polres Bontang kembali membongkar praktik perdagangan manusia pada, Kamis (15/6/2023) malam.
Total ada dua tersangka yang didapat dan di sampaikan langsung di dalam konferensi pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pertama diungkap pada Selasa (6/6/2023) lalu dengan inisial tersangka perempuan DJ (24). Saat ditangkap di sebuah hotel dia baru saja ingin menjual korban yang masih di bawah umur 16 tahun.
Sementara tersangka kedua ditangkap Rabu (13/6/2023) berinisial MB (56) dia ditangkap di wisma Berbas Pantai. Dia juga menjual anak di bawah umur dari Jakarta.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengatakan kedua tersangka memang didapat saat ingin bertransaksi.
Modus kedua tersangka ini ialah menjual anak untuk kepentingan seks komersil. Masing-masing tersangka hanya menjual satu korban.
“Untuk tersangka ini juga cukup lama. Sampai saat ini dari kedua tersangka masih satu korban,” terang Iptu Hari.
Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Bontang. Untuk tersangka MB memang membawa orang dari luar daerah, dan korban tidak mengetahui akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
Barang bukti yang didapat ialah uang tunai senilai Rp 700 ribu. Diduga hasil setelah menjual korban.
“Jadi pas korban di Bontang, baru diketahui dia dijual ke laki-laki hidung belang,” sambungnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kedua pasal 35 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>