TIMUR. Polres Bontang memastikan tak memberi ruang bagi kelompok dan oknum preman untuk beroperasi di Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, untuk masyarakat yang memiliki informasi keberadaan aksi premanisme yang mengganggu ketertiban, dapat melapor ke pihak berwajib melalui call center 110, atau Whatsapp Hotline Kapolres 082252528823.
Warga yang mendapati perilaku pengancaman, pemerasan, dan penodongan yang dilakukan oknum atau preman yang berkedok Organisasi Masyarakat (Ormas) bisa melapor ke kapolres langsung.
“Ini sedang operasi Pekat. Kami akan konsen berantas aksi premanisme di Bontang yang buat resah masyarakat,” ucap AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Lebih lanjut polisi pada Senin (12/5/2025) dini hari, baru saja amankan aksi premanisme di Kelurahan Berebas Tengah.
Tersangka berinisial RR (27) itu sudah masuk target operasi dari polisi. Dimana tersangka sering melakukan pengancaman terhadap warga sekitar.
Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang. Dia dikenakan pasal berlapis yaitu pasal pengancaman 369 ayat 1 KUHP, ditambah menggunakaan senjata tajam melanggar Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>
