TIMUR. Dua pengedar narkoba jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polres Bontang. Keduanya ditangkap bersamaan di salah satu rumah, Kelurahan Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, Jumat (7/7/2023) sekira pukul 15.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, mengungkapkan Polisi pertama kali menangkap tersangka Ka (38).
Dari hasil penggeledahan dalam kamar Ka, ditemukan satu bungkus narkoba jenis sabu seberat 4,22 gram. “Sabu itu disimpan dalam tempat tidur bayi,” ucap Iptu Yazid.
Selain itu juga disita uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 300 ribu, satu unit timbangan digital dan ponsel.
Masih di rumah yang sama, polisi selanjutnya menangkap Re (22) yang berada di kamar belakang.
Dia ditangkap bersama barang bukti sabu 1 poket sabu seberat 0,40 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok. Dari pengakuan Re sabu itu dia dapat dari Ka.
“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk modus dan dari mana tersangka mendapatkan barang haram itu,” tandas Iptu Yazid.
Keduanya langsung diamankan di Mapolres Bontang, dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>