Polres Bontang Telusuri Dugaan Penipuan Investasi, Korban Diminta Segera Melapor

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah

TIMUR. Kepolisian Resor Bontang mulai melakukan penelusuran terhadap dugaan kasus penipuan berkedok investasi yang dilaporkan telah merugikan banyak korban. Meski demikian, hingga saat ini aparat kepolisian belum menerima laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Randy Anugrah menyampaikan bahwa informasi terkait dugaan penipuan tersebut sudah terpantau oleh kepolisian. Namun, proses penanganan secara hukum baru dapat dilakukan apabila ada laporan formal dari korban.

Read More

“Sampai sekarang korban belum membuat laporan resmi. Meski begitu, informasi awal sudah kami terima dan kami coba telusuri. Kami terbuka, silakan jika ingin melapor,” ujar AKP Randy.

Ia menegaskan, kepolisian membutuhkan laporan disertai bukti yang kuat agar proses penyelidikan dapat berjalan maksimal. Bukti tersebut dapat berupa rekam percakapan, bukti transfer, hingga identitas pihak yang diduga sebagai pelaku.

Menurut AKP Randy, partisipasi aktif korban sangat penting untuk mengungkap secara jelas duduk perkara serta memastikan langkah hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan skema investasi yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda,” tegasnya.

Sebelumnya, puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bontang mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi jasa trading yang disinyalir bodong. Para korban awalnya tergiur iming-iming keuntungan besar, namun justru kehilangan modal usaha yang telah disetorkan.

Salah satu korban, Alif, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp70 juta. Ia menyebut tawaran investasi datang dari seseorang berinisial DE, warga Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Tanjung Laut, yang dikenal dekat dan dermawan di kalangan pelaku UMKM.

“Tawarannya disebut eksklusif. Modal diserahkan, lalu akun trading dibuat dan dikelola oleh DE,” ungkap Alif, Sabtu (10/1/2026).

Dalam penawaran tersebut, korban dijanjikan keuntungan berlipat ganda dalam jangka waktu tiga bulan. Kepercayaan korban muncul karena DE dikenal sering membeli dagangan UMKM dan memiliki citra baik di lingkungan pedagang.

Tawaran investasi diterima Alif sejak Agustus 2025 melalui pesan langsung di media sosial Instagram. Selama proses berjalan, korban diminta melakukan sejumlah setoran tambahan, termasuk biaya yang disebut sebagai pajak penarikan. Dana diserahkan secara bertahap hingga mencapai Rp70 juta, termasuk uang milik istrinya.

Pengembalian modal dan keuntungan semula dijanjikan pada 20 November 2025. Namun, hingga batas waktu tersebut, korban kembali diminta menunggu dengan alasan keuntungan belum maksimal. Janji pengembalian kemudian diundur hingga akhir Desember 2025.

Kecurigaan semakin kuat setelah Alif melihat unggahan korban lain di media sosial pada awal Januari 2026 yang mengaku mengalami kejadian serupa. Upaya menghubungi DE pun tidak membuahkan hasil, bahkan akun media sosial yang sebelumnya digunakan sudah tidak dapat ditemukan.

“Beberapa korban sempat mendatangi rumahnya awal Januari, tapi rumah dalam kondisi terkunci,” ujarnya.

Saat ini, para korban telah membentuk grup komunikasi yang beranggotakan sekitar 20 orang untuk menghimpun data dan bukti transaksi. Korban lainnya, Farah, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dengan pola kejadian yang hampir sama.

Farah menyebut dana diserahkan sejak Juli 2025 secara bertahap, dengan janji pengembalian modal dan keuntungan besar. Namun hingga akhir November 2025, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

“Awalnya tidak curiga karena sudah lama mengenal dia dan dikenal sering membantu UMKM. Tapi setelah janji tidak ditepati, kami mulai curiga,” ungkap Farah.

Hingga kini, para korban masih mengumpulkan alat bukti sebagai syarat pelaporan resmi ke pihak kepolisian. Mereka juga mengaku telah berkonsultasi dengan aparat Reskrim terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

“Kami diminta melengkapi bukti dari seluruh korban. Grup komunikasi juga sudah dibentuk untuk koordinasi,” pungkasnya. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts