Polresta Samarinda Amankan Seribu Butir Inex dalam Kemasan Amplang

Ilustrasi inex

TIMUR. Polresta Samarinda mengungkap modus baru pengiriman narkoba, yang disembunyikan dalam kemasan amplang. Pelaku memanfaatkan kemasan makanan sebagai kamuflase untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

Read More

Hal ini diungkap Tim Hyna Unit Resnarkoba Polresta Samarinda, yang berhasil menangkap dua pelaku di Jalan Kapten Soejono Aji, Kelurahan Sungai Kapih pada pekan lalu.

“Para pelaku menyembunyikan puluhan butir narkoba jenis inex dalam dua box amplang untuk dikirim ke pembeli,” ungkap Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal, Minggu (7/1/2024).

Penangkapan berawal saat petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku, DS dan HA. Penggeledahan pun dilakukan dan menemukan 50 butir narkoba jenis inex berwarna pink seberat 22,5 gram.

Petugas melakukan pengembangan kasus dan mendapat pengakuan dari DS, bahwa dia masih menyimpan barang haram lainnya dalam kamarnya. Tim kemudian menggerebek kamar kos pelaku, dan menemukan dua dus coklat berisi amplang yang ternyata digunakan untuk menyembunyikan narkoba.

“Ditemukan total 985 butir inex dengan berat 462,6 gram yang disembunyikan di sela-sela tumpukan amplang dalam dua dus,” papar Rizal.

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat berdasarkan UU Narkotika.

Aksi kepolisian tersebut berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi itu. Setelah melakukan pengawasan, warga melihat kedua pelaku melintas dan langsung melaporkan ke pihak berwajib.

Atas temuan ini keduanya bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku. Keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts