PPKM Disahkan Pemkot Bontang, Berlaku Mulai Senin

Jumpa Pers pemberlakuan PPKM oleh Pemkot Bontang, Sabtu (16/1/2021)

TIMUR. Pemkot Bontang resmi terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung mulai, Senin (18/1/2021). Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan Bontang nomor 188.65/80/Dinkes/2021 Tentang PPKM.

Surat Edaran ini mengatur pembatasan kegiatan dan peran serta masyarakat, dalam upaya penekanan dan/atau penurunan kasus positif Covid-19. Termasuk penggalakan penerapan disiplin protokol kesehatan di Kota Bontang.

Read More

“Pembatasan diberlakukan mulai pukul 20.00 Wita, kalau dari pukul 19.00 ekonomi bisa lumpuh,” kata Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, saat jumpa pers di Pendopo Rujab Walikota, Sabtu (16/1) pagi.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengatur agar pelaksanaan jam kerja di kantor dikurangi. Proporsi kerja diupayakan lebih banyak dilakukan dari rumah, dibanding di kantor atau tempat kerja. Presentase Work From Home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) hanya 25 persen.

Aturan tersebut hanya berlaku bagi karyawan yang bekerja di dalam ruangan. Sedangkan bagi buruh bangunan dan konstruksi tetap diarahkan bekerja di lapangan.

Aktivitas fisik oleh para pekerja tak bisa dihindari. Maka pemerintah mengecualikan bagi pekerja konstruksi atau buruh bangunan.

“Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi 100 persen di lapangan, dengan penerapan protokol kesehatan,” tambahnya.

Selain itu PPKM juga mengantur operasional kafe dan rumah makan. Penutupan sementara usaha fasilitas umum, tempat hiburan/kebugaran/ketangkasan, sarana olahraga dan usaha sejenis termasuk area publik milik pemerintah daerah.

Sedangkan untuk kegiatan di tempat ibadah, maksimal kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts