Pria di Belimbing Ditangkap Polisi Usai Transaksi Sabu

Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap pria berinisial R (39), usai transaksi sabu pada Kamis (14/3/2024) malam.

TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap pria berinisial R (39), usai transaksi sabu pada Kamis (14/3/2024) malam.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan tersangka diringkus di Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.

Read More

Informasi awal didapat polisi dari masyarakat. Kemudian tersangka yang tercatat sebagai warga Kutim ini terlihat dan diamati. Polisi langsung menggeledahnya.

Kemudian didapat 3 poket sabu dengan jumlah 1,77 gram di dalam jaket tersangka. Tersangka mengaku baru saja mengambil sabu itu dengan sistem jejak.

“Kami dapat info dan langsung ditangkap. Tersangka berniat untuk menjual kembali. Saat ini kami melakukan pengembangan untuk mencari pemasok,” ucap AKP Rihard Nixon.

Selain sabu polisi juga menyita ponsel tersangka sebagai barang bukti yang bisa mendeteksi asal muasal sabu yang dipesannya.

Tersangka kini sudah mendekam di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts