TIMUR. Seorang pria berinisial WK (31) asal Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan, diringkus Polisi karena bermain judi online, Kamis (12/12/2024) dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, permainan judi online ini menjadi atensi kepolisian saat ini.
Sebab, dampak dari hal tersebut sangat merugikan sekaligus memicu tindak pidana lainnya.
“Tersangka sedang nongkrong. Terus kedapatan polisi sedang buka situs Judol jenis slot,” ucap Iptu Hari.
Lebih lanjut tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain tersangka polisi menyita ponsel, dan akun judi.
Tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>