TIMUR. Proyek pembangunan longsoran di Jalan Soekarno-Hatta mendapat pemberian kesempatan selama 50 hari kedepan.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Bontang Anwar Nurdin, mengatakan pemberian kesempatan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Pengerjaan oleh kontraktor pelaksana PT Bangun Pilar Persada dengan nilai proyek Rp15 Milar ini akan berlanjut hingga Februari 2024 mendatang.
“Diberi kesempatan hingga 50 hari ke depan. Sudah hasil kesepakatan, karena secara aturan juga bisa selama kontraktor mampu menyelesaikan pengerjaan,” kata Anwar Nurdin, Senin (1/1/2024).
Lebih lanjut, kata dia pemberian kesempatan itu juga memiliki konsekuensi. Semisal dalam perhitungan denda dilihat dari seperseribu dikali nilai kontrak.
Kendati begitu dirinya enggan menjabarkan berapa nominal denda kepada PT Bangun Pilar Persada, yang sudah mendapatkan surat teguran ke-2 dari Pemkot Bontang.
Hal itu dikarenakan pengerjaan yang sempat mengalami minus bahkan hingga 15 persen. Bahkan Pemkot Bontang juga sudah membayarkan uang pengerjaan sebanyak Rp10 miliar.
Sebelumnya Anwar merincikan anggaran yang sudah diserap itu sudah termasuk jaminan uang muka 20 persen atau setara Rp3 miliar. Kemudian pencairan kedua ada Rp6 miliar atau setara 40 persen. Pencairan terakhir yaitu ada Rp1 miliar.
“Ada dendanya pasti, kan diberikan kesempatan. Perhitungannya 1/1000x nilai kontrak. Jumlah pastinya saya tidak hafal,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>