Ratusan Supir Truk di Bontang Protes Syarat Fuel Card, Tak Bisa Urus karena Terbentur Izin KIR

Antrean mengular di SPBU Akawi beberapa waktu lalu usai penerapan fuel card di SPBU Kopkar/ M Rifki

TIMUR. Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) memprotes kebijakan syarat pengurusan fuel card harus mengantongi surat KIR. Ketua PLBB Ical, mengatakan dari 415 truk baru 4 yang memiliki fuel card. Kebijakan pembatasan itu sejatinya bisa didukung dan solusi distribusi solar subsidi merata.

Hanya saja, untuk mengurus KIR ketinggian bak truk maksimal 70 Centimeter. Sementara, mayoritas dump truk di Bontang memiliki ketinggian bak 80 Centimeter, sehingga mereka harus memotong bak truk yang biayanya tak murah.

Read More

Itu yang menyebabkan truk yang tidak memiliki kartu, memilih antre di SPBU lain dan bukan di Kopkar. “Kami terbentur di syarat KIR, kan perlu biaya potong bak. Jadi banyak yang mau mengurus Fuel Card jadi tidak bisa,” kata Ical kepada Klik Kaltim (Timur Grup), Rabu (6/7/2022).

Lebih lanjut, Ical juga menyoroti penikmat BBM subsidi solar menggunakan fuel card saat ini kendaraan dari luar daerah seperti Samarinda. Informasi yang dia terima, pengurusan kartu tersebut tidak menggunakan KIR yang syaratnya hanya surat kendaraan saja.

Belum lagi nominal pengisian, untuk di Bontang maksimal 80 liter, sementara kartu dari Samarinda bisa mendapat 100 liter. “Infonya kalau di Samarinda mendapat fuel card hanya melampirkan STNK saja. Kalau di Bontang kan harus ada KIR itu yang membedakannya. Baru yang mengisi kan bebas sepanjang punya kartu yah dilayani,” sambungnya.

Sementara itu, Pertamina saat dimintai solusi pun tak memuaskan. Mereka menyarankan agar sopir truk tanpa fuel card beli solar di SPBU Kilometer 8 poros Bontang-Samarinda. “Kita akan bawa aspirasi teman-teman itu dalam bentuk aksi protes dalam waktu dekat,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius mengatakan pengurusan KIR tidak akan ada kompromis terhadap pemilik truk dengan muatan melebihi kapasitas standar.

Sebab untuk mendapatkan surat KIR kualifikasi truk harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tidak ada toleransi kalau tidak sesuai kualifikasi, KIR nya tidak diterbitkan. Sesuai dengan target Pemerintah Pusat pada 2023 zero Over Dimension and Over Load (ODOL),” tandasnya.

Tanggapan Wali Kota Bontang

Wali Kota Bontang Basri Rase, mengatakan kebijakan fuel card untuk BBM solar subsidi merupakan aturan pemerintah pusat. Sementara Pemkot Bontang hanya memastikan penyelenggaraan aturan tersebut berjalan baik dan penerima solar subsidi tepat sasaran.

Basri Rase mengaku, soal syarat penerima fuel card sudah diputuskan dan harus dijalankan. Semua persyaratan sudah ditetapkan Pertamina dan menjadi persoalan di seluruh daerah.

“Kalau Pemkot hanya menjalankan kebijakan itu. Jadi aturan yang dibuat juga terintegrasi dari Pertamina,” kata Basri, Rabu (6/7/2022).

Soal tuntutan para supir truk ihwal syarat Basri mengaku tidak bisa berkomentar banyak. Menurut dia Pertamina memberikan kebijakan itu tentu sesuai kondisi yang terjadi. Misalnya, mendistribusikan BBM subsidi agar tepat sasaran, meski dalam praktiknya masih menimbulkan antrean yang cukup panjang.

“Tapi kita akan tetap perjuangkan, cuman mau sampai kapan. Harusnya Pertamina bisa melihat lah bagaimana kondisi yang terjadi di daerah,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts