TIMUR. Petugas Rumah Tahanan Klas IIA Samarinda, menemukan sejumlah telepon genggam, benda tajam dan barang terlarang lainnya saat melakukan razia. Razia itu dilakukan secara dadakan di blok hunian warga binaan pemasyarakatan belum lama ini.
Hal itu disampaikan Kepala Keamanan Rutan Samarinda, Gilang Wisnu Wardhana. Ia pun merincikan apa saja benda-benda tersebut.
“Kami menemukan lima unit handphone Android, empat charger, dua gunting, dua garpu besi, terminal listrik, dan dua buah kabel sepanjang 2 meter,” katanya, melansir dari Antara, Jumat (26/8/2022).
Ia menjelaskan, razia dadakan dilaksanakan atas perintah kepala Rutan Samarinda dengan melibatkan sejumlah staf dan puluhan petugas jaga.
“Kami menggelar pemeriksaan pada Kamis pagi tadi sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WITA. Kami memeriksa 49 kamar sel, dua di antaranya merupakan sel perempuan,” jelasnya.
Menurutnya, pada razia kali ini sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan warga binaan yang menolak pemeriksaan di kamar selnya.
Namun demikian, petugas tetap memaksa masuk dan melakukan penggeledahan. Hingga menemukan sejumlah benda terlarang dan berbahaya yang seharusnya dilarang dibawa masuk sel tahanan.
Terpisah, Kepala Rutan Klas II A Samarinda Alanta Imanuel Ketaren mengatakan, selain razia rutin, pihaknya juga sering melaksanakan razia dadakan untuk memastikan tidak ada barang haram yang dimiliki warga binaan di dalam sel.
Sejumlah warga binaan, lanjut Alanta, juga ada yang memberikan informasi kepada petugas apabila ada rekannya yang membawa barang terlarang di dalam selnya. Ia menegaskan, warga binaan yang terbukti melanggar aturan tersebut dipastikan sulit untuk mengajukan remisi.
“Atas laporan dari warga binaan tersebut, kami langsung menurunkan tim untuk melaksanakan razia. Terhitung dalam tiga bulan terakhir, sudah puluhan barang terlarang yang kami amankan dari sel warga binaan,” ucapnya.(Antara)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>