TIMUR. Razia gabungan berlangsung pada Kamis (14/8/2023) sekitar pukul 15.00 – 16.30 Wita di Jalan Cipto Mangunkusumo, Bontang Utara atau tepatnya di depan Yayasan Pupuk Kaltim (YPK).
Satuan yang terlibat yakni Satlantas Polres Bontang, Dishub, TNI, dan Polisi Militer. Pengendara baik roda dua atau lebih diperiksa kelengkapan. Jika dinyatakan lengkap bisa langsung meninggalkan lokasi.
Tetapi juga banyak kendaraan yang dijaring lantaran tidak melengkapi surat-surat, melanggar kasat mata yang ditilang oleh Satlantas Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasatlantas AKP MD Djauhari mengatakan, para pelanggar sebanyak 65 unit kendaraan dengan rincian R2 berjumlah 60 unit, R4 berjumlah 5 unit.
“Masih banyak sekali warga Bontang yang tidak tertib. Mulai kelengkapan surat dan melanggar kasat mata. Melanggar langsung kita tilang tidak ada pandang bulu,” terang AKP MD Djauhari.
Selain kendaraan roda dua, petugas juga menindak kendaraan muatan yang Over Dimensi Over Loading (ODOL). Dari catatan Dishub Bontang paling tidak 50 kendaraan muatan ditindak.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat. Mulai surat KIR, jenis kendaraan, STNK, SIM, dan surat jalan.
Pengawas Keselamatan Darat dan Jalan Dishub Bontang Ferdi Marlianto mengatakan, penindakan ini bersifat preventif. Hanya mereka yang melanggar yang ditindak oleh Satlantas Polres Bontang.
“Kita rutin melakukan razia ODOL. Karena instruksi Kemenhub. Kita juga kerjasama dengan Satlantas, dan TNI,” terang Ferdi.
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>