TIMUR. Polres Bontang menjaring penjual Minuman Keras (Miras) ilegal, Minggu (13/8/2023) malam. Total ada 8 tersangka yang dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sasaran razia berada di Kelurahan Berebas Tengah, Berbas Pantai, Kelurahan Loktuan, Kelurahan Belimbing, dan Kelurahan Gunung Telihan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, dari razia itu menyasar tempat karaoke dan toko kelontongan.
Pertama polisi mendatangi tempat karaoke di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Berebas Tengah di sana pemilik berinisial As. Barang bukti yang didapat 3 botol bir putih merk bintang, 2 botol bir hitam.
Selanjutnya bergerak ke EM karaoke Jalan Berlian Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan disita 10 botol bir putih merk bintang dari RN.
Lokasi kedua warung kelontongan di Jalan WR Soepratman Kelurahan Berbas Pantai. Disana polisi menyita 10 botol bir putih merk singaraja milik tersangka berinisial Ss.
Tempat ketiga di lokasi yang sana. Ditempat Karaoke Al polisi menyita 5 Botol Bir Putih Merk Singaraja. Selanjutnya di tempat karaoke milik SD juga disita 2 botol bir putih merk Bintang, serta 1 botol bir hitam merk Guinness.
Lokasi ke lima yakni disebuah toko Ma di jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan disita 5 Botol Bir Putih Merk Singaraja.
Lebih lanjut polisi bergerak ke wilayah Belimbing Bontang Barat. Sasaran toko tersangka Hs di jalan Brigjend Katamso. Di sana polisi menyita 2 Botol Kawa – kawa, 2 Botol Bir Hitam Merk Guinness, 6 kaleng Bir Putih Merk Bintang.
Terakhir polisi menyisir jalan Soekarno – Hatta Telihan dengan menyita miras 5 kaleng Bir Putih Merk Bintang, 1 Botol Kawa – kawa, 1 satu Botol Anggur Hitamdari Nr.
“Total semua 55 botol miras. Kita dapat menjual miras ilegal. Karena penyebab tindak pidana disebabkan alkohol,” kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut, Polres Bontang meminta kepada warga yang melihat atau mengetahui adanya praktik penjualan miras untuk segera melapor.
Seluruh tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol, dengan ancaman denda maksimal Rp1,5 juta.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>