TIMUR. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Bontang jadi korban pencabulan. Pelaku tak lain adalah pacar korban yang berusia 26 tahun.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, korban dan tersangka merupakan pasangan kekasih.
Namun aktivitas mereka tidak dapat dibenarkan. Apalagi tersangka menggauli korban yang masih berusia 15 tahun. Akibat perbuatannya tersangka diringkus Senin (18/3/2024).
Kasus ini terungkap saat tante korban memeriksa dan melihat isi pesan singkat korban. Di dalam pesan itu tertulis sang ponakan pernah menjadi korban persetubuhan oleh sang pacar.
“Kejadian mereka bersetubuh di tempat wisata. Kejadian itu dilaporkan dan tersangka kami tahan,” ucap AKP Hari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>