TIMUR. Polres Bontang mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu di awal Januari 2025.
Dua pengedar dengan jumlah barang bukti yang lumayan besar diringkus di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, dua tersangka yang ditangkap adalah pria berinisial RS (31) dan MR (22).
Dari tangan RS polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 52 poket dengan berat 24,33 gram. Sementara itu dari tersangka MR diamankan barang bukti 27 poket siap edar dengan berat 9,96 gram.
“Dugaan kuat 2 orang ini yang pasok 3 tersangka di awal ditangkap pas malam tahun baru. Barang bukti cukup besar,” ucap AKBP Alex Frestian saat menggelar konferensi pers, Jumat (3/1/2025).
Kedua tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ditelusuri kedua tersangka ini mendapat pasokan sabu dari pria berinisial A.
Polisi pun masih memburu sang pemasok dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Nanti kami shere fotonya yang masuk DPO,” sambungnya.
Kedua tersangka juga mengaku menjual sabu ke kalangan umum. Karena tujuannya untuk mencari uang. Siapa saja yang ingin membeli akan dilayani.
Parahnya tersangka RS ini ternyata sudah pernah menjalani hukuman 8 tahun sebelumnya di kasus yang sama. Dia baru bebas 2020 lalu dan kembali aktif berjualan.
“Mereka sudah berapa kali transaka, bahkan RS sudah pernah dihukum 8 tahun,” tuturnya.
Tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>