TIMUR. Seorang pria berinisial Za (50), ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dia diringkus di Jalan Baronang Kelurahan Tanjung Laut Indah, Senin (10/2/2024) sore.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan informasi awal didapat dari masyarakat.
Kemudian polisi menelusuri dan menggeledah sebuah rumah. Di sana polisi mendapati 11 poket sabu dengan berat 11,32 gram.
Tersangka mengaku sabu itu didapat dari orang lain berinsial A. Tetapi polisi kehilangan jejak pemasok karena sudah melarikan diri.
“Dia baru saja ambil sabu itu dari pemasok berinisial A. Tapi kami tidak bisa kejar karena sudah kabur duluan,” ucap AKP Rihard.
Selain sabu polisi juga menyita barang bukti lain dari tersangka Za. Diantaranya, 2 sedotan runcing, ponsel dan uang tunai hasil penjualam Rp300 ribu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>