TIMUR. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, resmi ditahan polisi, Jumat (5/8/2022). Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
“Diputuskan oleh penyidik, mulai malam ini, Roy Suryo tersangka ujaran kebencian dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Jumat malam.
Tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, kembali jalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).
Sebelum diperiksa, penyidik Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Ini mengingat pada pemeriksaan sebelumnya Roy Suryo mengaku sakit.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Roy Suryo tiba di Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 13.00 WIB.
“Adapun tahapan yang dilakukan setelah kita panggil ke ruang penyidik dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apakah betul sakit, karena pada pemeriksaan terakhir yang bersangkutan mengaku sakit,” ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, Roy Suryo dinyatakan sehat dan dapat mengikuti proses pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Borobudur.
“Pemeriksaan sedang berlangsung, nanti bagaimana hasil pemeriksaan dan tindakan apa yang dilakukan penyidik usai pemeriksaan nanti kita akan ketahui,” tutur Zulpan.
Sebelum diperiksa, kata Zulpan, penyidik memberikan kesempatan kepada Roy Suryo untuk menunaikan Salat Jumat. “Mengingat ini hari Jumat tentunya kita memberikan kesempatan Saudara Roy Suryo untuk Shalat Jumat,” kata Zulpan.
Zulpan belum dapat menjelaskan terkait kemungkinan Roy Suryo ditahan usai dilakukan pemeriksaan lanjutan hari ini. “Apakah dilakukan tindakan upaya hukum seperti yang ditanyakan, saya belum bisa sampaikan,” kata Zulpan.
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>