TIMUR. Seorang remaja berusia 18 tahun di Muara Badak Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi korban pengeroyokan dua orang temannya. Parahnya satu tersangka masih berusia di bawah umur.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, korban ini dipukuli saat baru pulang dari rumah neneknya.
Lokasi pemukulan itu terjadi di Jalan Manunggal Salo Parepa Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kukar. Korban mengalami pengeroyokan pada Senin (12/6/2023) malam.
Kemudian korban mengalami luka memar di kedua mata, pipi, dan bibirnya. Keluarga korban langsung melaporkan kedua tersangka ke Mapolsek Muara Badak.
Tersangka pertama berinisial DN (18) dan Mawar (16) — bukan nama sebenarnya–. Kedua tersangka ini memang saling kenal dan selisih paham dengan korban di jalan.
“Tersangka keduanya perempuan, dan dari hasil visum cukup untuk dijadikan alat bukti,” sambungnya.
Kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka polisi mengenakan Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3,6 tahun denda paling banyak Rp 72 juta,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>