TIMUR. PT Energi Unggul Persada (EUP) menyangkal telah melakukan pencemaran lingkungan di kawasan perairan Bontang dan Kutai Kartanegara. Manajemen justru menuding ada sabotase dan upaya merusak citra perusahaan.
Pernyataan itu disampaikan Humas PT EUP Jayadi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A dan C DPRD Bontang yang berlangsung Kamis (27/3/2025) siang.
Jayadi mengatakan, isu pencemaran ini mulai merebak setelah viral video yang memperlihatkan ratusan ikan mati dan gumpalan minyak berwarna oranye di perairan Bontang dan Kukar.
Namun Jayadi mengungkapkan bahwa video itu diambil di kawasan terbatas atau masuk wilayah industri. Bukan masuk wilayah tangkap nelayan.
“Itu video yang viral bukan wilayah tangkap. Karena dalam izin kami zona industri capai 3 kilometer,” ucap Jayadi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bontang Kamis (27/3/2025).
Sementara soal temuan banyaknya ikan yang mati, dia menyebut bisa dipengaruhi banyak faktor. Misalnya karena karena ada limbah yang terbawa gelombang atau justru ada sabotase. Maka dari itu perlu dilakukan pembuktian lewat uji laboratorium.
“Ikan mati faktornya banyak. Bisa jadi sabotase, bisa karena oksigen, bisa karena terbawa arus,” ucap Jayadi.
Walaupun saat ini proses uji sampling masih berlangsung, PT EUP sesumbar merasa tidak melakukan pencemaran. Perusahaan yakin limbah yang dibuang sudah sesuai standar baku mutu. Standar itu pun sudah tertuang di dalam dokumen izin yang mereka kantongi.
“Untuk membuktikan adanya pencemaran atau tidak ialah hasil uji sampling air. Pengambilan sampling di luar kawasan industri sudah dilakukan tinggal tunggu saja hasilnya,” sambungnya menegaskan.
Dikonfirmasi di tempat yang sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Heru Triatmojo mengatakan, sudah mengambil sampling pada (20/3/2025) lalu. Posisi pertama di outlet pembuangan limbah PT EUP.
Kemudian 2 titik ilir dan hulu, serta di titik ketaatan lokasi yang diizinkan membuang limbah. Lokasi itu ditetapkan karena lokasi dugaan pencemaran di dalam video yang beredar dekat dengan kawasan PT EUP.
Selain itu, DLH juga kembali mengambil sampel pada Selasa (25/3/2025) lalu.
“Sampel sudah dikirim ke PT Laboratorium Alam Besari Samarinda, ada 20 parameter yang uji. Waktunya sampai 14 hari,” tuturnya.
Dia juga mengatakan DLH telah melakukan uji lab internal yang menunjukkan limbah yang dibuang masih sesuai ambang batas. Hanya saja uji internal tidak dapat dijadikan rujukan utama dan hanya untuk internal DLH.
“Untuk hasil lab internal masih sesuai ambang batas. Tapi itu hanya konsumsi internal. Untuk yang sampling satunya dibawa ke Samarinda,” ucap Heru.
Soal Izin pembuangan limbah laut, Heru mengungkapkan bahwa perusahaan memang mengantongi izin tersebut. Izin itu diterbitkan Gubernur Kaltim 4 Desember 2020 lalu dan berlaku hingga 5 tahun.
Kemudian juga ada persetujuan teknis Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada 2024. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>