Sasar 10 Jenis Pelanggaran, Tilang Elektronik Segera Berlaku di Bontang

Ilustrasi Kamera ETLE (Foto: Tribratanews Polri)

TIMUR. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku bulan ini di Bontang. Infrastruktur kamera dan penunjangnya telah dipasang polisi lalu lintas di 3 titik. Polantas Bontang mulai menyiapkan skema kerja terkait penggunaan ETLE di Bontang bulan ini.

Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada 10 jenis pelanggaran yang akan menjadi target polisi.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari mengatakan, dengan kamera ETLE penindakan pelanggaran akan lebih mudah. Jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera berupa pelanggaran kasat mata.

Kasat Djahauri merincikan pelanggaran tersebut diantaranya, rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.

Kemudian, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memiliki pelat, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm SNI, Berboncengan lebih dari tiga orang serta Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

“Berdasarkan aturan ada 10 jebis pelanggaran yang bisa terdeteksi. Itu akan berlaku juga. Senentara maaih proses bulan ini akan dilaunching,” ucap AKP MD Djauhari.

Penyediaan fasiltias ETLE dibantu oleh Pemkot Bontang. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk pemasangan di 3 titik yang disebar di Simpang Jalan R Suprapto dekat RS Amalia.

Kemudian, kamera kedua berada di simpang 3 traffic light Jalan Jendral Soedirman (Simpang Lengkol). Dan posisi ketiga berada di simpang traffic light Bhayangkara menuju Cipto Mangunkusumo.

“Sekarang sudah on progress. Semoga bisa berlaku jadi warga bisa lebih tertib berlalulintas,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts