Satu Lagi Pengedar Sabu di Muara Badak Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus pengedar sabu berinisial Re (36)

TIMUR. Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus pengedar sabu berinisial Re (36), di Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, informasi berawal dari masyarakat yang menyebut di wilayah tersebut kerap digunakan untuk tranaksi narkoba.

Read More

Saat dilakukan penyelidikan, didapati Re yang melintas dengan gerak gerik mencurigakan. Dia pun dihentikan Polisi di pinggir jalan, untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, dari tangan Re didapat 1 poket sabu dengan berat 0,53 gram. Tersangka pun mengakui itu barang merupakan miliknya.

Kemudian tersangka Re dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita amankan tersangka karena memiliki sabu. Dia mau bertransaksi dan kita gagalkan,” kata Iptu Gatot, Sabtu (23/9/2023).

Selain sabu polisi turut menyita ponsel milik tersangka. Diduga kuat ponsel itu digunakan alat transakai sabu dari pemasok.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts