TIMUR. Seorang pria berinisial S (37) ditangkap Polsek Marangkayu karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Dia diamankan di rumahnya Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu Kutai Kartanegara, Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 01.30 Wita dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan, tersangka kedapatan menyimpan sabu di dalam kamar. Setelah diperiksa ternyata ada 4 poket sabu dengan berat 0,86 yang siap edar. Barang itu diakui baru saja diambil dengan sistem jejak.
“Dia Sembunyikan sabu dalam kamar dan ditaruh dalam botol. Terus sabu itu dijual kembali,” ucap AKP Fahrudi.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa plastik klip bening, uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, ponsel, serta tempat minum yang digunakan untuk menyimpan narkoba tersebut.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>