TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus tersangka pengedar sabu berinisial Sa (35).
Tersangka ditangkap di Wisma yang berada di Desa Badak Baru, Kecamatan Kuara Badak, Kutai Kartanegara, Senin (9/12/2024) sore lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu di salah satu wisma.
Setelah ditelusuri akhirnya polisi berhasil membekuk tersangka Sa dengan barang bukti sabu 13 poket siap edar dengan berat 5,13 gram.
“Jadi di wisma itu sering ada penjualan sabu. Dari informasi warga kami langsung bongkar praktik tersebut,” ucap AKP Rihard Nixon.
Lebih lanjut polisi menginterogasi tersangka terkait asal usul sabu tersebut. Tersangka mengaku sabu itu dia ambil dengan sistem jejak di Jembatan Mahkota 2 Kota Samarinda.
Ini kali kedua tersangka sudah bertransaksi. Dimana sebelumnya 1 bal sabu sudah ludes terjual. Tersangka mengaku sabu itu diambil dari pria berinisial Z.
Setelah itu niatnya sabu itu akan diberikan pria ke berinisial A. Setelah polisi melakukan penelusuran ke rumah pria A ternyata tidak ada barang bukti apapun di sana.
“Sementara tersangka ini dapaat upah setiap kali ambil narkoba ini dengan 2 gram sabu. Terus dijual juga. Ini masih kami kembangkan ke jaringan pemasoknya,” tambahnya.
Selain sabu polisi juga menyita uang tunai Rp150 ribu, ponsel, alat hisap sabu, dan pipet kaca. Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>