TIMUR. Sebanyak 11 warga binaan Lapas Kelas II A Bontang mendapatkan hak integrasi menjalani program pembebasan bersyarat, Rabu (12/7/2023).
Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Ronny Widiyatmoko, menjelaskan bahwa para napi yang bersangkutan sudah memenuhi syarat dan tidak termasuk dalam tindak pidana yang dikecualikan dalam persyaratan.
Dari 11 orang tersebut, didominasi kasus narkoba sebanyak 7 orang, sementara 4 sisanya kasus perlindungan anak.
Meskipun sudah keluar dari Lapas Bontang dan menghirup udara bebas, namun belasan napi tersebut wajib melapor. Mengingat napi tetap menjalani masa integrasi sebelum dinyatakan bebas murni.
“Gunakanlah kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dan jadilah pribadi yang lebih baik lagi, serta dapat membangun hubungan sosial yang baik di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” ujar Ronny.
Dalam prosesnya, 11 napi melakukan sidik jari pembebasan terlebih dahulu sebagai pemenuhan persyaratan, yang diawasi langsung oleh Kasi Binadik Riza Mardani.
Riza menyebut sejumlah faktor menjadi dasar pembebasan bersyarat. Di antaranya berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di lapas.
“Juga sudah menjalani 2/3 dari vonisnya, dan menjalani pidana tambahan atau uang pengganti jika ada tertuang dalam vonis yg dijatuhkan oleh Majelis Hakim,” paparnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>