Sebulan, Satgas Covid-19 Bontang Sanksi 1.000 Pelanggar Protokol Kesehatan

Konferesni pers Dinkes Bontang Jumat (2/10/2020) sore

TIMUR. Sebulan pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwali) Bontang Nomor 21/2020 tentang protokol kesehatan, Satgas Covid-19 Bontang sudah memberikan sanksi kepada 1.000 orang yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Read More

Pelanggaran rata-rata tidak menggunakan masker saat di luar rumah, atau ketika berinteraksi dengan orang lain. Tingkatan sanksi pun diberlakukan mulai dari teguran hingga sanksi fisik maupun kerja sosial.

Sekretaris Kota Bontang Aji Erlynawati, mengatakan Satgas akan meningkatkan penerapan sanksi Perwali dalam waktu dekat, dan lebih sering menggelar patroli ke berbagai titik keramaian di Bontang.

“Tadi pagi tim gabungan juga turun patroli. Baik Polisi, Kodim, dan Pemerintah Kota di jalur pintu masuk Bontang, Pasar-pasar, dan lainnya untuk mencegah peningkatan kasus,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan, Bahauddin mengimbau masyarakat lebih peduli protokol kesehatan, karena sanksi diterapkan sebagai efek jera bagi masyarakat agar tertib dan disiplin.

“Patroli dilakukan hanya 4 kali dalam seminggu, kalau tiap hari dilaksanakan mungkin akan lebih banyak. Tapi intinya, kita tidak ingin ada lagi yang melanggar protokol kesehatan, dan kesadaran masyarakat bisa lebih meningkat,” papar Bahauddin.

Sedangkan untuk perkembangan Covid-19 per Jumat, (2/10) Satgas mencatat ada tambahan 21 kasus baru. Kasus baru ini bersumber dari non-klaster dan klaster baru.

“Ada tambahan kasus sebanyak 21 orang terkonfirmasi positif hari ini, dan sembuh 3 orang. Selanjutnya disebut kasus 544 BTG dan kasus 564 BTG,” ujar Bahauddin.

Klaster baru tersebut dinamai klaster Pontianak, di Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

“Klaster 1 keluarga disebut klaster pontianak, ada 5 orang, dan jumlah lainnya berasal dari non cluster,” terang Bahauddin. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts