TIMUR. Terhitung mulai awal 2021, Polres Bontang ungkap 9 kasus narkotika jenis sabu dan ganja dengan 10 tersangka. Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasubag Humas AKP Suyono mengatakan, para tersangka diamankan dari dua perkara, yakni kasus sabu 9 orang dan ganja 1 orang.
Dari seluruh pengungkapan, Polres Bontang tangani langsung 2 kasus, Polsek Bontang Utara 2 kasus, Polsek Bontang Selatan 2 kasus, Polsek Marangkayu 2 kasus dan Polsek Muara Badak 1 kasus.
“Jumlah itu kami ungkap dalam kurun waktu selama Januari 2021” kata Akp Suyono, press release di ruang Subbag Humas Polres Bontang, Selasa (9/2/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 25 bungkus sabu seberat 12,16 gram, dan 1 bungkus ganja seberat 235,400 gram. Selanjutnya barang bukti lain berupa 3 unit motor, 2 unit timbangan digital, 4 unit alat hisap sabu (bong), 13 unit Handphone dan uang tunai Rp3.770.000.
“Polres Bontang berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba dan tidak mentolerir siapa saja yang terlibat, seluruhnya akan ditindak tegas,” tandas AKP Suyono.
Polres Bontang pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, yang telah membantu informasi sehingga pengungkapan berbagai kasus narkotika tertangani dengan baik.
“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dengan memberikan informasi,” pungkas Suyono.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>