TIMUR. Tim Rajawali Polres Bontang kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap satu tersangka baru.
Seorang muncikari berinisial MIF (21) ditangkap Jumat (16/6/2023) sekira pukul 21.00 Wita. Warga Berbas Pantai itu dibekuk di sebuah hotel di bilangan Berebas Tengah, Bontang Selatan.
Dia ketahuan menjual seorang wanita berusia 21 tahun kepada lelaki hidung belang. Korban ditawarkan seharga Rp 1,2 juta.
“Kami temukan bukti transfer dan ponsel yang kami sita,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Polisi mengatakan tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2022. Korbannya pun terbilang banyak. “Itu masih kami selidiki, yang jelas lebih dari satu,” sebutnya.
Modus pria ini menawarkan korbannya melalui pesan WhatsApp. Setelah menyepakati harga, lalu korban diantar bertemu dengan pengguna jasa.
Dengan penangkapan MIF, tercatat sudah tiga mucikari yang diamankan Kepolisian atas kasus TPPO di Kota Bontang
“Yang terakhir ini ketahuan di hotel, sudah diintai memang,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman enam tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>