Selama 2020, Dispensasi Nikah di PA Bontang Meningkat 70 Persen

Humas PA Kelas II Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto.

TIMUR. Sepanjang tahun 2020, dispensasi pernikahan calon pengantin umur dibawah 19 tahun meningkat hingga 70 persen. Dari data Pengadilan Agama (PA) Kelas II Bontang, ada 72 kasus yang mengusulkan dispensasi nikah satu tahun terakhir, jauh diatas 2019 yang hanya 28 usulan.

Read More

Humas PA Kelas II Bontang Anton Taufiq Hadiyanto, mengungkapkan jumlah terbanyak usulan dispensasi nikah ada di bulan Juni 2020, sebanyak 15 pengajuan, dengan mayoritas faktor hamil di luar nikah.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2019, tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bagi wanita disamakan dengan batas minimal umur perkawinan pria yakni 19 tahun.

“Mayoritas hamil di luar nikah,” kata dia melansir KlikKaltim (Timur Grup), Jumat (08/01) sore.

Usulan perkawinan akan diterima jika orangtua kedua calon pengantin yang mengusulkan, dengan melampirkan surat keterangan Bidan yang membuktikan pihak perempuan hamil.

“Apabila tidak ada keterangan bidan, berarti tidak bisa dilanjutkan,” tambah dia.

Keterlibatan orangtua pun sebagai bukti jika orangtua kedua calon pengantin tahu dan ikut andil dalam permohonan usulan tersebut. Dan dari total 72 usulan, ada 4 perkara yang tidak dikabulkan PA kelas II Bontang berdasarkan keputusan hakim.

“Ada kemungkinan satu usulan dicabut dan tiga tidak diterima,” tutupnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts