Sepanjang 2020, BNNK Bontang Sita Narkoba Senilai Rp246 Juta dengan 16 Tersangka

Rilis akhir tahun BNNK Bontang (dok)

TIMUR. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang berhasil mengamankan 176,26 gram narkotika jenis sabu, dan 4,1 gram tembakau sintetis, dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang.

Jika dirupiahkan, total narkoba yang diamankan tersebut mencapai Rp 246.746.000, dengan satu gram sabu dijual senilai Rp 1,4 juta.

Read More

“Pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan sepanjang tahun 2020,” ujar Kepala BNNK Bontang Agustinus Widdy Harsono, saat rilis akhir tahun dihadapan awak media, Selasa (22/12/2020) sore.

Dijelaskannya, dari 16 tersangka, lima diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terdiri dari 2 PNS dan 3 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau honorer.

Satu PNS dan satu honorer terbukti sebagai pengedar, dan harus menjalani hukuman penjara. Sementara 3 lainnya yakni 1 PNS dan 2 honorer berstatus pemakai.

“Mereka sudah direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda,” tandas Agustinus.

Untuk upaya pengungkapan lanjutan, BNNK telah berkoordinasi dengan pemkot Bontang dan berencana akan melakukan tes urine massal di seluruh Organisasi Perangkat Daerah.

“Seharusnya sudah dilakukan tapi terkendala anggaran, apalagi tahun ini dihadapkan dengan pandemi Covid-19,” pungkasnya. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts