TIMUR. Pengadilan Agama Klas II Bontang mencatat ada 31 anak yang mengajukan dispensasi selama 2022. Pengajuan disepensasi tersebut didominasi pelajar SMP usia 15-19 tahun.
Kabag Humas Pengadilan Agama Klas II Bontang Ahmad Farih Shofi Muhktar, mengatakan faktor utama dispensasi pernikahan dini karena hamil di luar nikah, dan adanya kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak.
“Ada juga yang SMA, tapi terbanyak pelajar SMP,” ujar dia, Kamis (19/1/2023).
Dilanjutkannya, kondisi hamil di luar nikah itu bukan disebabkan oleh faktor kasus kekerasan atau pelecehan seksual, tapi murni karena alasan suka sama suka.
“Walau terbilang masih tinggi, tapi untuk 2022 angka tersebut turun dibanding 2021. Dimana faktor yang mendominasi adanya kasus perkosaan pada anak,” tandas Ahmad Farih.
Menurut dia, penurunan jumlah pemohon dispensasi menikah menunjukkan peningkatan pemahaman maupun kesadaran warga untuk menghindari pernikahan dini. Penurunan angka bisa ditekan lantaran melibatkan pemerintah setempat.
“Termasuk edukasi dan sosialisasi terus kami tingkatkan, bekerjasama dengan Dinas BPKB, KUA dan lainnya,” pungkas Ahmad Farih. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>