Siap-siap, Langgar Prokes Bakal Didenda Rp100 Ribu Sampai Sejuta

Patroli pemantauan penerapan PPKM oleh tim gabungan Kota Bontang (Foto: Polres Bontang)

TIMUR. Pemkot Bontang berencana berlakukan sanksi denda berbayar bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), yang bakal dimasukan dalam revisi Perwali Nomor 21/2020 terkait pelanggaran prokes.

Asisten I Pemkot Bontang M Bahri, mengatakan klausul pemberian sanksi bayar merupakan bahan evaluasi Pemberkuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sekaligus memberi efek jera bagi pelanggar, baik personal maupun pelaku usaha.

Read More

“Ini untuk memberi efek jera,” kata M Bahri, melansir Klik Kaltim (Timur Grup), Rabu (3/2).

Rencana sanksi bayar akan diterapkan sesuai tingkatan, paling rendah Rp100 ribu dan paling tinggi Rp 1 juta. “Kalau pelaku usaha kecil Rp 150 ribu, kalau hotel bisa sejuta,” tandasnya.

Pun demikian, pemberian sanksi akan dilakukan bertahap. Pelanggar mula-mula diberi sanksi peringatan, sanksi sosial hingga terakhir wajib membayar denda.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts