Simpan 21 Poket Sabu di Jok Motor, Warga Muara Badak Ditangkap Polisi

Tersangka UA saat diamankan di Mapolsek Muara Badak (ist)

TIMUR. Polsek Muara Badak kembali mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap tersangka berinisial UA (25) warga Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Dia ditangkap saat kedapatan membawa sabu pada Kamis (28/7/2022), sekira pukul 13.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tersangka yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor menunjukkan gerak gerik mencurigakan.

Read More

Dia langsung diadang Polisi untuk digeledah, hingga akhirnya didapati 21 klip sabu dalam jok motor tersangka.

“Selanjutnya Polisi menggeledah rumah tersangka, dan ditemukan lagi satu poket sabu,” kata Iptu Mandiyono, Jumat (29/7/2022).

Polisi turut mengamankan barang bukti lainnya, berupa dua timbangan, tiga sendok takar dan klip untuk membungkus sabu. Tersangka UA selanjutnya diamankan ke Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita satu unit motor, buku nota hingga telepon genggam yang diduga digunakan UA untuk bertransaksi. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts