TIMUR. Pria paruh baya berinisial SA alias BAN (50), warga Jl KS Tubun RT 17 Kelurahan Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, ditangkap Polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram, Kamis (21/1/2021) malam.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan lokasi tersebut sering terjadi pesta dan transaksi narkoba. Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Bontang Selatan pun bergerak melakukan penyelidikan, dengan mendatangi lokasi yang di maksud.
Selanjutnya Polisi mendapati seorang pemuda berinisial WAL hendak masuk rumah. Setelah diamankan dan dibawa masuk, Polisi pun mendapati 2 pria lain di dalam rumah, yakni SA alias BAN dan AS.
“Setelah pengeledahan, didapati satu bungkus kecil butiran kristal bening yang diduga sabu. Disimpan dalam kotak rokok yang diakui milik SA alias BAN,” kata Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 sedotan ujung runcing, 1 HP merk Nokia warna putih, 1 tas wanita warna hitam motif kembang merah, 9 lembar plastik klip bening, 1 alat hisap (Bong), 3 korek api gas dan 1 bungkus rokok.
“Dari gelar perkara dan alat bukti yang ada, SA alias BAN ditetapkan tersangka. Sedangkan dua lainnya kami kenakan wajib lapor dan saksi kejadian tersebut,” terang AKP Suyono.
Tersangka SA alias BAN bersama barang bukti telah diamankan untuk proses pengembangan dan penyidikan. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkas AKP Suyono. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>