TIMUR. PT Pertamina Patra Niaga Regional Kaltim angkat bicara terkait kabar adanya rekomendasi keringanan bagi pengecer untuk membeli BBM subsidi pertalite dengan jumlah lebih.
Area Manager Communication, Relation & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kaltim Arya Yusa Dwicandra, menuturkan informasi itu tidak masuk dalam ranah pemberian izin atau rekomendasi.
Apalagi, itu menyangkut pendistribusian BBM subsidi Pertalite yang dikhususkan untuk masyarakat. Bukan diperjualbelikan untuk komersil.
“Informasi ke kami tidak ada sampai sejauh itu. Misalkan memang benar lebih baik dilanjutkan saja ke aparat hukum atau pemerintah setempat,” kata Arya Yusa dalam siaran tertulis, Kamis (3/7/2023).
Lebih lanjut, aturan sudah sangat jelas tertuang soal distribusi BBM Subsidi Pertalite. Apabila ditemukan melanggar bisa diproses hukum.
Pertamina pun tidak segan akan memberikan sanksi tegas. Seperti halnya saat ada kasus operator SPBU Tanjung Laut yang kedapatan bekerja sama dengan pengetap.
Imbasnya bisa penghentian pasokan BBM Pertalite. Bahkan sanksi terberat yaitu pemutusan hubungan usaha bagi mitra SPBU yang melanggar.
“Jadi semua ada aturannya. Sanksi terberat yaitu pemutusan hubungan usaha bagi mitra SPBU yang melanggar,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>