TIMUR. Dinas Perhubungan mengambil Langkah tegas untuk menangani persoalan panjangnya antrean truk di SPBU Tanjung Laut. Bahkan akan menjatuhkan sanksi bagi SPBU ataupun okum supir.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Akhmad Suharto mengatakan, upaya pemerintah untuk mengurai antrean di SPBU sudah dilakukan sedari lama. Namun SPBU dan para supir masih kerap abai.
Mengacu pada kesepakatan antara pihak SPBU, Pemkot, dan Pertamina antrean seharusnya diatur oleh pihak SPBU dengan membuat daftar antre. Selanjutnya para supir akan diinformasikan jika sudah dekat dengan Waktu pengisian. Sehingga supir tak perlu mengantre panjang.
Namun sistem ini tidak teraplikasikan di lapangan, faktanya masih ada truk mengular antre dan memakan bagian jalan umum. Maka dari itu, Suharto menegaskan sanksi akan dijatuhkan bagi supir yang tidak mau antre sesuai sistem dengan pencabutan fuel card.
Tindakan yang sama akan dikenakan pada pihak SPBU apabila tidak mengkordinir antrean sesuai kesepakatan.
“Kalau sanksi sudah ada. Kami juga selalu ingatkan. Untuk mengatur antrean. Sanksi akan dijatuhi oleh Pertamina karena mereka operator alat transaksi pembelian BBM subsidi,” ucap Jumat (11/7/2025).
Lebih lanjut, Dinas Perhubungan juga akan melakukan koordinasi kembali terkait pengaturan antrean bersama pemilik SPBU. Hal itu untuk memastikan badan jalan umun terhindar dari antrean mengular kendaraan baik truk ataupun mobil pengisi Pertalite.
“Kami akan coba koordinasi lagi. Ini harus lintas sektor. Karena penegakkan aturan itu musti giat bareng,” katanya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>
