Tak Hanya Antigen, Pendatang dari Jawa-Bali Wajib Kantongi Kartu Vaksin Saat Masuk Bontang

Petugas jaga di pos pemeriksaan tugu selamat datang Bontang, periksa kendaraan yang melintas

TIMUR. Selama pemberlakuan PPKM Darurat warga yang hendak keluar dan masuk ke Bontang diwajibkan mengantongi kartu vaksin. Ketentuan itu diatur di dalam surat edaran nomor 14/2021 terkait PPKM Darurat.

Salah satu poin di edaran ini, khusus membahas perjalanan domestik. Disebutkan, setiap pelaku perjalanan yang hendak keluar dan masuk ke wilayah dengan status PPKM Darurat wajib memiliki kartu vaksin disertai hasil tes negatif COVID-19.

Read More

“Minimal kartu vaksinasi yang pertama,” ujar Wali Kota Bontang Basri Rase, Senin (11/7/2021).

Status PPKM darurat berlaku untuk di wilayah Jawa dan Bali. Di luar itu, 15 daerah lainnya juga menerapkan kebijakan serupa, termasuk di 3 daerah di Kaltim (Bontang, Balikpapan dan Berau). Pendatang dari wilayah tersebut diwajibkan mengantongi kartu vaksin. Minimal vaksinasi gelombang pertama.

Wali Kota Basri menjelaskan, ketentuan kartu vaksin tak berlaku di daerah non PPKM Darurat. Pendatang dari luar wilayah itu, hanya diminta menujukkan rapid antigen negatif (H-1) atau Swab PCR berlaku selama 2 hari.

“Untuk perjalanan dari luar daerah yang menerapkan PPKM Darurat, wajib lampirkan surat vaksin dan PCR,” tuturnya.

Selain itu, kewajiban tanpa kartu vaksin juga dikecualikan bagi sopir angkutan logistik dan transportasi barang. “Hanya antigen juga boleh. Soalnya untuk kepentingan publik,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts